1.
Gambaran Kehidupan Perkotaan Saat Ini
Masalah perkotaan pada saat ini telah
menjadi masalah yang cukup pelik untuk diatasi. Perkembangan perkotaan membawa
pada konsekuensi negatif pada beberapa aspek, termasuk aspek lingkungan.
Perkembangan kota membutuhkan ruang sebagai tempat hidup penduduk dengan
aktivitasnya. Pertambahan jumlah penduduk kota berarti juga peningkatan
kebutuhan ruang. Karena ruang tidak dapat bertambah, maka yang terjadi adalah
perubahan penggunaan lahan, yang cenderung menurunkan proporsi lahan-lahan yang
sebelumnya merupakan ruang terbuka hijau. Pada saat ini hanya 1,2% lahan di
dunia merupakan kawasan perkotaan, namun coverage spasial dan densitas
kota-kota diperkirakan akan terus meningkat di masa yang akan datang. PBB telah
melakukan estimasi dan menyatakan bahwa pada tahun 2025, sekitar 60% populasi
dunia akan tinggal di kota-kota.
Pada saat ini telah diakui bahwa iklim
perkotaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan iklim kawasan di
sekitarnya yang masih memiliki unsur-unsur alami cukup banyak. Perubahan
unsur-unsur lingkungan dari yang alami menjadi unsur buatan menyebabkan
terjadinya perubahan karakteristik iklim mikro. Berbagai aktivitas manusia di
perkotaan, seperti kegiatan industri dan transportasi, mengubah komposisi
atmosfer yang berdampak pada perubahan komponen siklus air, siklus karbon dan
perubahan ekosistem.
Selain itu, polusi
udara di perkotaan menyebabkan perubahan visibilitas dan daya serap atmosfer
terhadap radiasi matahari. Radiasi matahari itu sendiri merupakan salah satu
faktor utama yang menentukan karakteristik iklim di suatu daerah.
Perubahan-perubahan tersebut sangat penting untuk menjadi bahan pertimbangan
dalam perancangan dan perencanaan kota. Namun di sisi lain, pemahaman mengenai
urbanisasi dan dampaknya pada sistem iklim-bumi belum lengkap. Dan dalam sistem
perencanaan pembangunan perkotaan di Indonesia, unsur iklim masih dianggap
sebagai elemen statis, dimana diasumsikan tidak ada interaksi timbal balik
antara iklim dengan perubahan guna lahan. Data-data iklim lebih sering
dipergunakan sebagai data yang mendukung pernyataan kesesuian lahan dan lokasi
bagi pengembangan fungsi sebuah kawasan, terutama untuk pengembangan kawasan
pertanian. Namun dalam perancangan dan perencanaan kawasan perkotaan di
Indonesia, hampir tidak pernah dipertimbangkan bahwa perubahan guna lahan yang
direncanakan akan memberikan implikasi yang sangat besar terhadap sistem iklim.
Industri adalah membuka
lapangan pekerjaan baru. Dengan bertumbuhnya Kawasan Perindustrian, maka
akan membuka lapangan pekerjaan baru di pabrik yang dapat menyerap ribuan buruh
/ tenaga kerja. Dengan tambahnya lapangan kerja tersebut, maka pendapatan
masyarakat dapat menjadi meningkat yang disertai juga dengan peningkatan SDM-nya.
Masyarakat akan memperoleh pekerjaan dan memperoleh pelatihan dan peningkatan
pengetahuan dengan bekerja di pabrik – pabrik perindustrian. Untuk bekerja di
suatu Pabrik, pekerja tentu saja harus memiliki keahlian dan keterampilan.
Untuk memenuhi hal ini, maka salah satu usaha yang dilakukan pemerintah berupa
Program Magang di Kawasan Industri yang dikhususkan kepada para masyarakat di
sekitar lingkungan Kawasan Industri. Dengan program tersebut, SDM dan
ketrampilan masyarakat diharapkan dapat meningkat yang nantinya dapat
menghasilkan tenaga – tenaga kerja yang terampil dan siap bekerja. Sebagai
contoh program pemagangan itu adalah di Kawasan Industri MM2100 (PT Megapolis
Manunggal Industrial Development MM 2100) dengan lokasi di pabrik PT Astra
Honda Motor dan PT Argo Pantes. Penambahan lapangan pekerjaan, tidak saja hanya
berasal dari kebutuhan pabrik – pabrik akan tenaga keja, tetapi juga berasal
dari pembukaan lapangan kerja baru dari sektor – sektor ekonomi informal.
Misalnya semakin bertumbuhnya warung – warung makan untuk tempat makan buruh –
buruh, munculnya kebutuhan akan transportasi yang menghidupkan usaha ojek,
rumah kontrakan, kost – kostan, toko - toko kelontong, bengkel, jasa transportasi
dan lain sebagainya.6 Yang merupakan sektor – sektor ekonomi informal yang
dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan para buruh – buruh yang bekerja di Kawasan
Industri tersebut. Peningkatan sektor – sektor ekonomi informal ini
tentu saja akan meningkatkan penghasilan masyarakat yang tinggal di kawasan
Industri tersebut. Keuntungan keempat yang dapat diperoleh dari pengembangan
Kawasan Industri adalah peningkatan pendapatan daerah melalui pajak daerah.
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu daerah maka juga akan meningkatkan
pendapatan pajak daerahnya. Dengan bertambahnya pajakdaerah, maka pemerintah
dapat lebih mengembangkan pembangunan di sekitar kawasan. Selain hal – hal
diatas yang berkaitan dengan ekonomi, keuntungan pengembangan Kawasan Industri
juga dapat diperoleh dari aspek lingkungan. Keuntungan pengembangan Kawasan
Industri adalah pemudahan pengelolaan lingkungannya. Pengelolaan
limbah secara terintegrasi dengan mudah bisa dilakukan. Dengan dikelompokkannya
industri dalam satu kawasan, maka AMDAL-nya berupa AMDAL kawasan, sehingga
lebih mempermudah dalam pengecekan dan pengontrolan lingkungannya. Pengeloaan
limbah secara terintegrasi (integrated waste management) dapat dengan mudah
dilakukan sehingga pengontrolannya juga dapat lebih mudah dilakukan. Dari aspek
kependudukan, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki nilai penting.
Letak Kawasan
Industri yang biasanya berada di pinggiran kota atau terletak di luar kota
dapat mengurangi arus urbanisasi. Masyarakat dari desa tidak lagi hanya
menargetkan kota sebagai tempat mencari pekerjaan, tetapi cukup ke Kawasan
Industri yang menyediakan lapangan kerja cukup banyak. Para warga kota yang
bekerja di Kawasan Industri juga cenderung akan memilih tinggal di daerah Kawasan
Industri apabila Kawasan Industri telah menyediakan fasilitas hunian yang
memadai. Sehingga peluang arus transmigrasi dari Kota ke daerah pinggiran kota
menjadi semakin besar yang tentu saja dapat mengurangi kepadatan penduduk
kota sebagai nilai positifnya.
2. Dampak Negatif Kawasan Industri
Selain
memberikan dampak – dampak positif, pengembangan Kawasan Industri juga memiliki
dampak – dampak yang negatif. Dampak yang negatif / kerugian ini
kebanyakan berkaitan dengan aspek lingkungan. Misalnya saja terjadinya pencemaran
dan kerusakan lingkungan akibat polusi dan limbah yang dihasilkan
dari pabrik – pabrik di Kawasan Industri. Polusi dari pabrik – pabrik di
Kawasan Industri ini biasanya berupa polusi udara, air, kebisingan, ataupun
tanah; yang umumnya yang menerima dampak negative dari polusi ini adalah warga
yang tinggal di Kawasan Industri dan di Sekitar Kawasan Industri. Contohnya
adalah yang terjadi di Semarang pada tahun 1992. Dimana salah satu Pabrik yang
bernama Semarang Diamond Chemical (SDC) yang terletak di Kawasan Industri
Semarang mengeluarkan limbah yang merusak Tambak penduduk di Desa Tapak.8
Contoh lainnya adalah yang terjadi di daerah Demak. Dimana enam industri yang
berlokasi di Kawasan Industri Genuk membuang limbahnya ke Kali Babon sehingga
menimbulkan pencemaran tambak sampai ke Desa Sriwulan dan Bedono. Kemudian
kasus pencemaran udara yang disebabkan pabrik baja di sekitar Jrakah yang telah
banyak dikeluhkan penduduk. Penduduk Tambakaji juga mengeluhkan keringnya
sendang Abu Bakar yang diduga karena banyaknya pengambilan air tanah oleh
industri-industri yang berada di atasnya.
Penulis juga
memperhatikan kawasan industri yang ada di Desa Peusar Kecamatan Panongan –
Tangerang, yaitu Kawasan Industri yang baru beberapa tahun berdiri. Setiap hari
kawasan tersebut tidak henti-hentinya menjalankan aktifitas industrinya. Setiap
hari juga asap tebal dari kegiatan industri di kawasan tersebut mengotori udara
di sekitar kawasan tersebut.
Memang perlu
dilakukan penelitian yang lebih mendalam dari dampak kawasan industry tersebut,
namun melihat aktivitas yang dilakukan dan banyaknya limbah yang dihasilkan
baik itu limbah cair maupun limbah padat tentu sedikit banyaknya ada pengaruh
bagi lingkungan di sekitar kawasan tersebut.
penanggapan nya kurang begitu lengkap
BalasHapuskurang lengkap
BalasHapusTerimmakasih sudah mau memaparkan dan sharing ilmunya ka.
BalasHapuska mau tanya kan di Indonesia sendiri bukankah sudah ada yang namanya Indonesia investment law (peraturan/regulasi investasi di Indonesia) sehingga semua yang mau melakukan investasi harus melakukan apa yang ada di daftar peraturannya gitu?
nah kalo ada yg bisa melanggar itu gmn? tolong dong diberi masukannya :D, trims.
Bagaimana dengan industri semen yang ada di rembang yang saat ini masih menimbulkan pro kontra? Gimana menurut mimin ne? Jelas-jelas pemerintah lokal mendukung looo
BalasHapus