Persyaratan
untuk Memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi
Latar Belakang
IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan
untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka
pertambangan. Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”),
IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan
perseorangan yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP
eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan
kepada pemberi IUP.
Persyaratan Untuk Memperoleh IUP
Eksplorasi
Pasal 23 PP
23/2010 mengatur bahwa persyaratan IUP Eksplorasi meliputi persyaratan:
Administratif;
Teknis;
Lingkungan;
dan
Finansial
A.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk badan
usaha meliputi:
a. Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan
batubara
1. surat permohonan;
2. susunan direksi dan daftar pemegang
saham; dan
3. surat keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam
dari batuan:
1. surat permohonan;
2. profil badan usaha;
3. akta pendirian badan usaha yang bergerak
di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. nomor pokok wajib pajak;
5. susunan direksi dan daftar pemegang
saham; dan
6. surat keterangan domisili.
Persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk koperasi meliputi:
a. Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan
batubara:
1. surat permohonan;
2. susunan pengurus; dan
3. surat keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam
dan batuan:
1. surat permohonan;
2. profil koperasi;
3. akta pendirian koperasi yang bergerak di
bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. nomor pokok wajib pajak;
5. susunan pengurus; dan
6. surat keterangan domisili.
Persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk orang perseorangan,
meliputi:
a. Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan
batubara:
1. surat permohonan; dan
2. surat keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam
dan batuan:
1. surat permohonan;
2. kartu tanda penduduk;
3. nomor pokok wajib pajak; dan
4. surat keterangan domisili.
Persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk perusahaan firma dan
perusahaan komanditer meliputi:
a. Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan
batubara:
1. surat permohonan;
2. susunan pengurus dan daftar pemegang
saham; dan
3. surat keterangan
b. Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam
dari batuan:
1. surat permohonan;
2. profil perusahaan;
3. akta pendirian perusahaan yang bergerak di
bidang usaha pertambangan;
4. nomor pokok wajib pajak;
5. susunan pengurus dan daftar pemegang
saham; dan
6. surat keterangan domisili.
B.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk IUP Eksplorasi,
meliputi:
1. daftar riwayat hidup dan surat pernyataan
tenaga pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)
tahun;
2. peta
WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai
dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional,
C.
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk IUP Eksplorasi
meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
D.
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk IUP Eksplorasi,
meliputi:
1. bukti penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
2. bukti pembayaran harga nilai kompensasi data
informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai
penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran
pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar